Pasal 30
1.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk
memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau men9jebol sistem pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah‐olah data yang otentik.
Pasal 46
1.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
palingbanyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar
rupiah).
0 komentar:
Posting Komentar